
Ayo pelajari cara mengajukan penawaran dan mekanismenya sekarang
Fitur mini kompetisi Pokja kini telah aktif!
Proses E-Purchasing jadi lebih kompetitif dan transparan. Ayo pelajari cara mengajukan penawaran dan mekanismenya sekarang.
Penyedia dinyatakan dapat mengikuti kompetisi (eligible) apabila memenuhi tiga ketentuan utama:
- Kualifikasi Usaha (Skala Usaha): Penyedia harus memiliki skala usaha (kecil, menengah, atau besar) yang sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Pokja atau Pejabat Pengadaan (PP) pada saat menetapkan pelaksanaan kompetisi.
- Kesesuaian Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Penyedia wajib memiliki KBLI yang relevan dengan kategori atau jenis pekerjaan yang dikompetisikan.
- Produk Sudah Tayang pada Katalog Elektronik Versi 6: Penyedia wajib memiliki produk yang telah tayang secara aktif di Katalog Elektronik versi 6 dan relevan dengan kategori item yang dikompetisikan. Produk tersebut tidak boleh dalam status sedang dikurasi atau dalam proses verifikasi. Hanya produk yang telah tayang penuh dan tersedia untuk ditawarkan yang dapat digunakan dalam penawaran kompetisi.
Kunjungi tautan berikut untuk FAQ dan Panduan Penyedia dalam Mini Kompetisi
FAQ (Frequently Asked Questions):
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/17318998178191-PenyediaPanduan Penyedia:
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/11635660292623-Panduan-Mini-Kompetisi
Helpdesk BPBJ Kab. Bekasi
081400612285 (Whatsapp Only)